Sebagai solidaritas untuk Bibit Samad Rianto
dan Chandra M Hamzah yang ditahan Mabes Polri dengan sangkaan penyalahgunaan
wewenang, saya, Dr. Jazuni, SH., MH., Advokat pada KANTOR ADVOKAT DR. JAZUNI,
SH., MH. & PARTNERS, berkantor di Resto Plaza No. 3A, Jl. Ki Hajar
Dewantara, Cikarang, Bekasi 17550, dengan ini MENANTANG KAPOLRI BAMBANG
HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI untuk berdebat soal
profesionalitas Polri.
Tantangan ini saya sampaikan dengan
pemikiran:
1.Kalaupun Polri hendak mengusut penyalahgunaan wewenang di institusi
lain, seharusnya Polri terlebih dahulu membersihkan institusinya dari
penyalahgunaan wewenang;
2.Pengalaman saya, Polri sendiri masih jauh dari citra profesional dan
bersih. Pengalaman itu, antara lain:
a.Saya pernah memasang iklan satu halaman, “Surat Terbuka Untuk Presiden
RI: Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Investor” (Indoposdan Rakyat Merdeka, 19 Mei 2008). Isinya tentang
kebobrokan polisi: bukannya melindungi pelaku usaha, malah terkesan melindungi
premanisme;
b.Saya memasang iklan satu halaman, “DITUNGGU, PEMIMPIN YANG MAU
MEMBENAHI POLRI: Keluhan dan Harapan untuk Polisi” (Radar
Bekasi, 18 Juni 2009). Dalam iklan ini disertakan banyak tandatangan warga
masyarakat yang mendukung gerakan saya mengkritisi Polri;
c.Saya beberapa kali melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh polisi,
tidak pernah ada tindak lanjutnya, seolah penyimpangan yang dilakukan oleh
polisi dilindungi oleh “solidaritas korp”;
d.Saya pernah mengadakan seminar“MENYOAL PROFESIONALITAS POLRI”
(Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, 13 Mei 2009). Acara
ini saya adakan untuk mengkritisi perilaku oknum polisi dari Ditkrimsus Polda
Metro Jaya yang manipulasi hukum terkait perindustrian (mencari-cari kesalahan
pengusaha yang mempunyai izin, menutup mata terhadap pengusaha yang tidak
memiliki izin). Hadir dan menjadi pembicara pada seminar tersebut: ADNAN
PANDUPRAJA, SH., Sp.N, LL.M. (Komisi Kepolisian Nasional), NETA S PANE
(Indonesia Police Watch), ASFINAWATI (LBH Jakarta), dan DANANG WIDOYOKO (ICW).
Sayangnya, KABID. PROPAM POLDA METRO JAYA yang juga diundang untuk menjadi
pembicara dengan surat No. 09/V/2009 tgl 6 Mei 2009 tidak hadir tanpa alasan
yang jelas (mungkin takut dikecam). Saya menyampaikan makalah berjudul “Pagar
Makan Tanaman” (gambaran polisi yang melacurkan hukum);
e.Mungkin karena Polri dendam atas sikap kritis saya, saya pernah
ditangkap, disiksa, dan ditahan sampai 18 hari di Polres Metro Jakarta Utara
dengan alasan yang dicari-cari dan dengan cara yang melangggar hukum. Faktanya
perkara tersebut hingga saat ini lebih dari setahun tidak juga disidangkan di
Pengadilan (Padahal saya berharap disidangkan, agar saya bisa mempermalukan
Polri di persidangan dengan mengungkap kebobrokan Polri).
Seandainya, KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI
dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI menganggap apa yang dilakukan Polri terhadap
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah benar, dan Pimpinan dan anggota
Polri bersih dari perilaku sebagaimana yang dituduhkan kepada Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah, tentunya KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan
KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI akan dengan senang hati melayani tantangan debat
ini.
Pada tanggal 31 Oktober 2009, saya mengirim
SMS ke ratusan nomor HP. Isinya: Andai BAMBANG HENDARSO dan SUSNO DUADJI
siap berdebat, saya akan kirim TANTANGAN DEBAT. Saya yakin mampu
mempermalukannya. Saya punya banyak pengalaman, bukti dan saksi tentang
KEBOBROKAN POLRI. Saya berani menyebutnya PELACURAN HUKUM. Beberapa diantaranya
pernah saya iklankan dalam satu halaman koran. Saya pernah undang pejabat polri
debat/seminar, tidak datang tanpa alasan. Jika Anda menyebarkan SMS ini, saya
merasa harus berterima kasih (Dr. Jazuni, SH., MH.). Hal yang
menggembirakan saya adalah bahwa semua balasan yang saya terima berisi
dukungan, dan banyak di antara mereka yang mengaku telah menyebarluaskan SMS
saya.
Sengaja saya tidak menentukan tempat dan
waktu debat, agar KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO
DUADJI memiliki keleluasaan untuk menentukan tempat dan waktu, sehingga tidak
lagi punya alasan untuk tidak hadir dengan alasan kesibukan. Jika bersedia,
saya hanya mengusulkan tempat yang memungkinkan ratusan orang menyaksikan
perdebatan. Jika bersedia, saya menegaskan biaya yang diperlukan untuk
penyelenggaraan acara saya tanggung sepenuhnya.
Demikian. Saya menunggu tanggapan.
Cikarang, 2 Nopember 2009
Hormat saya,
DR. Jazuni, SH., MH.
Tembusan:
1.Presiden Republik Indonesia;
2.Pimpinan KPK;
3.Pimpinan Komisi III DPR RI;
4.Pers;
5.Masyarakat (copy surat ini sengaja disebarkan
untuk menumbuhsuburkan keberanian masyarakat mengkritisi perilaku aparat).
انما هلك الذين من قبلكم انهم كانوا اذا سرق فيهم الشريف تركوه واذا سرق فيهم الضعيف اقاموا عليه الحد
Sesungguhnya
penyebab rusaknya umat sebelum kamu adalah karena mereka itu: jika yang
mencuri adalah orang-orang terhormat, mereka biarkan; jika yang mencuri
adalah rakyat jelata, barulah hukum ditegakkan (al-Hadits).
Saya, Dr. Jazuni, SH., MH., Advokat, dengan ini menyampaikan kekecewaan
yang saya alami dan keluhan yang saya dengar dari banyak warga
masyarakat mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh (oknum) polisi,
antara lain sebagai berikut.
PT. SJM (Tambun, Bekasi) semula sering diganggu
preman untuk mendapatkan uang. Meskipun mereka sering mengganggu
(menutup jalan, mengancam), tidak ada tindakan yang berarti dari polisi
(penangkapan, penahanan). Malah ada oknum polisi yang menggunakan hukum
secara diskriminatif untuk mengganggu PT. SJM. 18 Juni 2008, AKP. NURDI
SATRIAJI, SIK. (NRP.73030689) dkk. dari Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya
datang ke PT. SJM, memaksa dan menakut-nakuti, meminta manajemen
menunjukkan Izin Usaha Industri (IUI). Surat Perintah yang mereka bawa
penuh kejanggalan. 24 Juni 2008, NURDI datang lagi dengan menunjukkan
Surat Perintah dengan nomor dan tanggal yang berbeda. Polisi setempat
biasa datang ke PT. SJM. Aneh, apakah masalah IUI berada di luar
kompetensi Polsek (Tambun) dan Polres (Bekasi Kabupaten) – sehingga
yang melakukannya harus dari Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya? Setelah
ditunjukkan IUI, NURDI masih mencari-cari kesalahan. Manajemen PT. SJM
dijadikan tersangka tindak pidana perindustrian. Tentu saja dia merasa
terganggu, karena dia – dan karyawannya – harus beberapa kali datang ke
Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Waktu yang tersita untuk
itu cukup banyak. Konsentrasi ke pekerjaan pun terganggu. Dalam surat
panggilan, ada kejanggalan. Disebutkan pelapornya adalah NURDI.
Padahal, NURDI sendiri semula menyatakan pemeriksaan dilakukan
berdasarkan laporan warga masyarakat, tanpa menjelaskan siapa orangnya.
Ini diskriminasi. Atas surat saya selaku kuasa PT. SJM, Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Bekasi mengirim surat No. 530/671/Perindagkop dan
PMD/XII/2008 tgl 10 Desember 2008. Isinya: (a) bahwa PT. GAP (di dekat
PT. SJM) IUI-nya sudah tidak berlaku; dan (b) bahwa PT. FCC (di dekat
PT. SJM) tidak memiliki IUI. Mengapa hanya PT. SJM yang diobok-obok?
Sementara NURDI menutup mata terhadap dua perusahaan di dekatnya yang
perizinannya lebih tidak lengkap! Dimana perlindungan pemerintah
terhadap dunia usaha? Atas kejanggalan itu, saya mengirim surat
No. 28/VII/2008 tgl 1 Juli 2008 Perihal Protes kepada Dir. Reskrimsus
Polda Metro Jaya dengan tembusan (a) Kapolda Metro Jaya; (b) Kabid.
Propam Polda Metro Jaya; dan (c) Irwasda Polda Metro Jaya. Nyatanya,
mengirim surat itu mirip dengan membuang sesuatu ke keranjang sampah.
Untuk mengkritisi kejanggalan ini, saya menggelar seminar “MENYOAL
PROFESIONALITAS POLRI” (Rabu, 13 Mei 2009, Jakarta Media Center, Gedung
Dewan Pers, Jakarta Pusat). Saya menyampaikan makalah berjudul “Pagar
Makan Tanaman” (gambaran polisi yang melacurkan hukum). Selain saya,
ADNAN PANDUPRAJA, SH., Sp.N, LL.M. (Komisi Kepolisian Nasional),
ASFINAWATI (LBH Jakarta), dan DANANG WIDOYOKO (ICW) hadir sebagai
pembicara. Sayangnya,KABID. PROPAM POLDA METRO JAYA yang juga saya
undang untuk menjadi pembicara dengan surat No. 09/V/2009 tgl 6 Mei
2009 tidak hadir tanpa alasan yang jelas (mungkin takut dikritik).
Januari 2008, atas keluhan banyak korban
yang menemui saya, saya melaporkan pemerasan yang dilakukan oleh
(oknum) polisi di Polres Bekasi Kabupaten terhadap pedagang besi tua.
Modusnya: Banyak pedagang besi tua “kelas lapak” diperas dengan tuduhan
melanggar hukum. Ada yang damai di tempat, karena orang awam takut
berurusan dengan hukum. Ada yang dibawa ke kantor polisi (penjual
dituduh pencuri, pembeli dituduh penadah), dan akhirnya mereka
dilepaskan setelah membayar sejumlah uang. Tidak jarang uang itu
diperoleh dari berhutang – tambahan beban di tengah kehidupan mereka
yang sudah sering dihimpit kesulitan. Beberapa pedagang besar
(mempunyai kerjasama dengan perusahaan penghasil scrap) diperas dengan
cara dituduh melakukan pelanggaran (misalnya: masalah surat jalan, izin
tidak lengkap, timbangan tidak sesuai, lalu truknya ditahan di Kantor
Polisi), yang akhirnya selesai begitu saja setelah menyerahkan sejumlah
uang. Mereka mengeluhkan kerugian yang mereka derita. Masalah ini
diberitakan Indopos (25, 30, 31 Januari 2008). Laporan saya sampaikan
dengan surat No. 04/I/08 tgl 31 Januari 2008, saya tujukan kepada KADIV
PROPAM POLRI. Laporan disertai kesaksian (berupa pernyataan) korban.
Sayangnya, laporan tersebut tidak jelas tindak lanjutnya. Kini, Juni
2009, kejadian serupa berulang. Banyak pedagang besi mengeluhkan
pemerasan yang dilakukan polisi dengan cara menahan truk mereka dengan
tuduhan melakukan pelanggaran (padahal tuduhan itu tidak selalu
terbukti). Ini banyak terjadi di wilayah Polsek Cibitung dan Polsek
Tambun (Polres Bekasi Kabupaten). Banyak truk yang ditahan itu
dilepaskan setelah pemiliknya membayar sejumlah uang (menurut
informasi, untuk satu kasus uangnya bisa mencapai puluhan kali lipat
gaji pegawai!). Sulit membayangkan ada orang yang ikhlas menyogok
polisi – kecuali karena mereka diperas! Seorang pedagang besi menelpon
meminta pendapat saya, mengeluh karena ditelpon polisi diminta
menghadap ke Polsek Tambun untuk koordinasi, dengan ancaman: jika
tidak, truknya bisa ditangkap. Saya katakan: Saya akan kirim SMS, SMS
itu forward ke polisi yang menelpon, katakan dari saya. Saya kirim SMS,
isinya: “Kalo polisi manggil, hrs ada surat panggilan. Tanpa itu jgn
dtg. Gak ada cerita koordinasi atau apapun yg ujung2nya duit. Mau
nangkap truk biarin aja. Lbh baik kt ributin. Sdh banyak keluhan ttg
ulah polsek situ. Sy tinggal ngegongin...” Tak lama setelah itu, cerita
dia, si polisi berbicara dengan nada santun, “tidak usah begitu, kalau
tidak mau koordinasi juga tidak apa-apa”, seolah-olah tidak pernah
mengancam.
Pada 18 Mei 2009, seorang pengusaha datang
ke Polres Bekasi Kabupaten untuk melaporkan penipuan/penggelapan uang
ratusan juta Rupiah. Ia merasa dipersulit,tidak segera dilayani
sehingga memakan waktu lama. Polisi menyatakan sulit menemukan tindak
pidana jika dia tidak menunjukkan perjanjian tertulis. Setelah melalui
perdebatan panjang, dia dimintai keterangan (di-BAP). Akan tetapi,
polisi tetap tidak memberikan Surat Tanda Bukti Lapor – walaupun sudah
diminta. Ini melanggar Pasal 108 ayat (6) KUHAP. Semula saya mengira
itu hanya kekurangpahaman polisi di bagian SPK. Karena itu, saya
mengadukan persoalan inikepada KAPOLRES BEKASI KABUPATEN dengan surat
No. 17/V/2008 tgl 22 Mei 2009. Saya menulis, antara lain: (a) Menurut
hukum, polisi berwenang menerima laporan. Karena itu, seyogyanya polisi
menerima laporan pencari keadilan. Menerima laporan tidak berarti
membenarkan isi laporan. Atas dasar laporan yang diterima, polisi
menggunakan wewenangnya untuk mencari keterangan dan barang bukti. Jika
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi berpendapat tidak
cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana, maka polisi berwenang
untuk menghentikan penyidikan; (b) Janggal jika Polisi menyatakan sulit
mencari tindak pidana karena tidak ada perjanjian tertulis. Kalau semua
harus disediakan oleh pelapor pada saat menyampaikan laporan,
kewenangan polisi untuk mencari keterangan dan barang bukti akan
kehilangan arti pentingnya. Lagi pula, hukum acara pidana mencari
kebenaran materiel. Ironisnya, polisi tidak mau menerima penjelasan
bahwa menurut hukum perjanjian tidak selalu tertulis (Pasal 1320
KUHPer); dan (c) Mempersulit laporan hanya akan memunculkan dugaan agar
pencari keadilan tersebut kasak-kusuk ke oknum polisi, atau tuduhan
bahwa polisi telah “dibeli” oleh pelaku tindak pidana, agar laporan
tentang tindak pidana yang dilakukannya ditolak – atau dipersulit –
oleh polisi. Tidak ada tanggapan atas surat tersebut sampai hari ini.
Pada tgl 3 maret 2009, di suatu Sekolah
Dasar di Cikarang Utara, seorang murid kelas 5 menangis tergores
pipinya akibat memberontak ketika seorang wali murid kelas 3 mencoba
menutup mulutnya karena dia mengolok-olok dengan kata-kata tidak
senonoh. Terjadi perdamaian dan saling memaafkan antara kedua pihak
(ada Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Pernyataan Pencabutan Perkara
tanggal 5 Maret 2009, karena pekara tersebut telah dilaporkan ke Polres
Metro Bekasi Kabupaten). Bripka Wiyono (Polsek Cikarang Utara) melalui
Joko dan Suroso mengambil kesempatan untuk memeras si wali murid kelas
3 dengan dalih untuk mencabut perkara. Ia minta biaya Rp. 3.000.000,-
dan sepeda motor Supra Fit. Setelah kasus pemerasan ini diramaikan
(Radar Bekasi, 21 Maret 2009), uang Rp 3.000.000,- dikembalikan oleh
Wiyono dan sepeda motor Supra Fit dikembalikan melalui Suroso. Sekarang
perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. (Percobaan) pemerasan yang
dilakukan oleh Wiyono ini dilaporkan ke Unit P3D Polres Metro Bekasi
Kabupaten, Surat Tanda Terima Laporan No.Pol: K//III/2009/P3D tanggal
21 Maret 2009. Sampai sekarang laporan itu tidak jelas tindak
lanjutnya.
Di Pasuruan, Mulyono (Kepala Desa Sibon
Kecamatan Pasrepan) bersama Hanan (Ketua BPD Desa Sibon) dan Ismail
(perangkat desa) diserang Jumantar yang dikenal sebagai tokoh preman
bersama kelompoknya (sekitar 20 orang) pada tgl 23 Mei 2009. Mereka
menyerang dengan Bondet (bom rakitan). Mereka juga membawa senjata
tajam dan pentungan. Ada sekitar 8 bondet yang dilemparkan oleh
Jumantar. Tetapi, hanya 2 yang meledak. Satu Bondet mengenai kaki kiri
Mulyono, menyebabkan luka-luka dan memar. Melihat ada bondet yang belum
meledak, Ismail mengambilnya, dan melemparkan kembali ke arah Jumantar
Cs. Bondet meledak, mengenai tangan kiri Jumantar hingga mengalami
luka. Pada tgl 25 Mei, Hanan dijemput oleh sekitar 3 orang polisi di
kantor Desa. Ia dibawa berkeliling. Di dalam mobil, Hanan diinterogasi
dan diintimidasi. Ia disuruh mengaku yang membawa bondet bukan
Jumantar, melainkan Ismail. Hari itu juga, Ismail dijemput polisi dan
ditahan. Aneh, orang yang diserang disuruh mengaku membawa dan
melemparkan bondet, sementara Jumantar dan kawan-kawannya terkesan mau
dilindungi (Surya, 5 Juni 2009). Orang yang melakukan pembelaan diri
ditahan, sementara si penyerang asli terkesan hendak diamankan.
Masyarakat yang kecewa atas perilaku polisi berencana melakukan unjuk
rasa besar-besaran. Setelah pemberitahuan rencana unjuk rasa
disampaikan ke Polres Kabupaten Pasuruan pada hari Senin tgl 1 Juni
2009, baru polisi kelabakan – termasuk mendatangi tokoh-tokoh yang
dipandang berpengaruh. Ismail pun dikeluarkan. Pada hari Kamis tgl 4
Juni 2009, terjadilah unjuk rasa (dengan massa ribuan) menuntut
ketegasan polisi atas premanisme Jumantar. Seandainya polisi berlaku
adil, masyarakat tidak harus kecewa dan berunjuk rasa.
Saya selalu mengkritisi kebobrokan aparat,
termasuk polisi. Saya pernah menulis “Surat Terbuka Untuk Presiden
RI: Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap
Investor” di Indopos dan Rakyat Merdeka masing-masing satu halaman (19
Mei 2008). Kabarnya, ini menyebabkan polisi dendam dan mencari-cari
kesalahan saya. Mungkin karena itu, polisi menangkap dan menahan saya
di Polres Jakarta Utara selama 18 hari. Saya mengalami penyiksaan di
Ruang Unit I Reskrimum Lantai 4 Polres Metro Jakarta Utara. Pelakunya,
saya duga, adalah SANTOSO, Wakasat Reskrim. Kasus ini bermula dari
pembelaan saya terhadap seorang teman menghadapi LIM SOEI KHIANG alias
EDY, yang secara licik tidak mau membayar hutangnya sebesar 1 Milyar.
Saat itu, EDY dibela oleh EDO (yang kini menjadi salah satu tersangka
dalam kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari Azhar). Saya
ditangkap dan ditahan dengan tuduhan merusak gembok dan memasuki
pekarangan orang. Padahal saat kejadian saya tidak berada di tempat
itu. Saya ditangkap polisi di Polres Metro Jakarta Utara, Jum’at malam
tgl 12 September 2008, saat saya akan menjenguk beberapa orang yang
ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Saya ditangkap
tanpa ada surat tugas dan tanpa ada surat perintah penangkapan
sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Sabtu, 13 September 2008,
saya disuruh menandatangani Surat Perintah Penahanan. Saya menolak
dengan tegas, karena saya disuruh menandatangani Surat Perintah
Penahanan tertanggal 14 September 2008. Ini melanggar Pasal 21 ayat 1
KUHAP. Tangan saya yang memar bekas penyiksaan difoto dengan kamera HP
seorang teman. Berita tentang kasus saya merebak, di koran, internet,
bahkan TV. Kasus saya juga diungkap anggota DPR Gayus Lumbuun dan
Nursyahbani Katjasungkana dalam fit and proper test calon Kapolri
September 2008 dan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR Rabu 10 Desember
2008.Polisi memutarbalikkan fakta. Oleh karena itu, saya mengirim surat
No. Nomor: 52/XII/08 tgl 9 Desember 2008 kepada KADIV PROPAM POLRI.
Saya meminta tindaklanjut penyiksaan saya. Saya paparkan kronologi
kasusnya serta bukti-bukti yang saya punya. Di bagian akhir surat saya
katakan: Saya siap memberikan keterangan dan bukti-bukti, serta
menghadirkan saksi-saksi. Saya katakan juga, perlu dipertimbangkan
adanya debat publik atau gelar perkara, yang melibatkan banyak
kalangan, seperti DPR, Komnas HAM, organisasi Advokat, LSM hukum,
pemerhati hukum dan HAM, dan lain-lain. Dengan demikian, obyektivitas
akan lebih terjaga. Lagi-lagi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi
dilindungi oleh solidaritas korp. Kabid Propam Polda Metro Jaya dalam
surat No.Pol. R/813/II/2009/Datro tgl 25 Pebruari 2009, memutarbalikkan
fakta.
Saya memberikan bantuan hukum pada semua perkara tersebut di atas
dengan cuma-cuma, atas dasar panggilan jiwa (tidak ada perjanjian jasa
hukum atau biaya). Pengalaman tersebut di atas menunjukkan ironi,
karena menurut hukum, segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945), dan setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D UUD
1945). Dan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30 ayat 4
UUD 1945; Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 2 Th. 2002).
Sampai di sini, saya ingin mengetuk hati Presiden (dan Calon
Presiden), Wakil Rakyat yang baru terpilih, dan khususnya
Kapolri: Penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak
hukum yang kotor. “Solidaritas korp” tampaknya sudah mengangkangi
fungsi pengawasan internal. Oleh karena itu, saya membawa persoalan ini
ke publik untuk memotivasi instansi/pejabat terkait mengambil tindakan
sekaligus menggalang solidaritas dari warga bangsa yang peduli. Saya
siap mempertanggungjawabkan apa yang saya tulis. Saya berharap
transparansi penanganan permasalahan ini, bila perlu dalam forum publik
(diskusi atau debat terbuka) – agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Sepanjang sejarah senantiasa ada upaya pembungkaman terhadap
kebenaran. Akan tetapi, kebenaran selalu memiliki cara untuk bicara.
Bekasi, 16 Juni 2009
Dr. Jazuni, SH., MH.
Catatan:
Jika memungkinkan (cukup biaya dan ada yang bersedia memuat), tulisan ini akan saya iklankan di koran.
Mohon teman-teman berkenan menyebarluaskan tulisan ini, agar polisi
tidak terima sehingga saya memiliki kesempatan untuk membuktikan apa
yang saya nyatakan.